Welcome to my blog :)

rss

10 Mar 2011

Konsep Dasar Keperawatan Kesehatan Jiwa

Konsep Dasar Keperawatan Kesehatan Jiwa
Ns. Dafid Prawito, S. Kep

Sejarah Psikiatri Di Dunia
1773 : Custodial Care (tidak oleh tenaga kesehatan)
1882 : Primary Consistend of Custodial Care
1920-1945 : Care Fokus pada disease (model Curative Care)
1950-1960 :
1.Pelayanan mulai berfokus pada klien
2.Psychotropic – menggantikan – Restrains – and Seclusion
3.Deinstitutionalization dimulai
4.Mulai penekanan pada therapethic relationship
5.Mayor fokus pada primary preventive
1970-1980 :
- Fokus pada community based care / service
- Riset & Tecnologi
1990-2000 :
Focus pada preventif, community based service, primary preventive using various approaches, such as mental health center, particai, hospital service, day care center, home health and hospice care

Sejarah Psikiatri Di Indonesia
1. Dulu Kala
G. jiwa dianggap kemasukan
Terapi : mengeluarkan roh jahat
2. Zaman Kolonial
Sebelum ada RSJ, pasien ditampung di RSU – yang ditampung, hanya yg mengalami gangguan Jiwa berat
3. 1 Juli :
- 1882 : RSJ pertama di Indonesia
- 1902 : RSJ Lawang
- 1923 : RSJ Magelang
- 1927 : RSJ Sabang di RS ini jauh dari perkotaan
Perawat pasien bersifat isolasi & penjagaan (custodial care)
- Stigma& Keluarga menjauhkan diri dari pasien

4.Dewasa Ini hanya satu jenis RSJ yaitu RSJ punya pemerintah
5.Sejak tahun 1910 – mulai dicoba hindari costodial care ( penjagaan ketat) & restraints (pengikatan )
6.Mulai tahun 1930 – dimulai terapi kerja seperti menggarap lahan pertanian
7.Selama Perang Dunia II & pendudukan jepang – upaya kesehatan jiwa tak berkembang
8.Proklamasi – perkembangan baru
- Oktober 1947 pemerintah membentuk Jawatan Urusan Penyakit Jiwa (belum bekerja dengan baik)
- Tahun 1950 pemerintah memperingatkan Jawatan Urusan Penyakit Jiwa – meningkatkan penyelenggaraan pelayanan

9.Tahun 1966
- PUPJ Direktorat Kesehatan Jiwa
- UU Kesehatan Jiwa No.3 thn 1966 ditetapkan oleh pemerintah
- Adanya Badan Koordinasi Rehabilitasi Penderita Penyakit Jiwa ( BKR-PPJ) Dgn instansi diluar bidang kesehatan

10.Tahun 1973 – PPDGJ I yg diterbitkan tahun 1975 ada integrasi dgn puskesmas

11.Sejak tahun 1970 an : pihak swastapun mulai memikirkan masalah kes. Jiwa

12.Ilmu kedokteran Jiwa berkembang
- Adanya sub spesialisasi seperti kedokteran jiwa masyarakat, Psikiatri Klinik, kedokteran Jiwa Usila dan Kedokteran Jiwa Kehakiman
- Setiap sub Direktorat dipimpin oleh 4 kepala seksi
Program Kes. Jiwa Nasional dibagi dalma 3 sub Program yang diputuskan pd masyarakat dengan prioritas pd Heath Promotion

Sub Prgoram Perbaikan Pelayanan :
- Fokus Psychiatic – medical – Care
- Penekanan pada curative service ( treatment) dan rehabilitasi
Sub Program untuk pengembangan sistem
- Fokus pada peningkatan IPTEK, Continuing education, research administrasi dan manajemen, mental health information
Sub Program untuk establishment community mental health :
- Diseminasi Ilmu
- Fasilitasi RSJ swasta – perijinan
- Stimulasi konstruksi RSJ swasta
- Kerja sama dgn luarg negeri : ASEAN, ASOD, COD, WHO dan AUSAID etc

Pengertian Kesehatan Jiwa
* Kes Jiwa bukan hanya tdk ada gangguan jiwa melainkan mengandung berbagai karakteristik yg positif, menggambarkan keselarasan dan keseimbangan kejiwaan, yang mencerminkan kedewasaan kepribadiannya (WHO)

* Kondisi yg memungkinkan perkembangan fisik, intelektual, emosional secara optimal dr seseorg n perkembangan ini berjalan selaras dgn org lain (UU Kes. Jiwa no 13 thn 1996).

* A mind that grows and adjust, is in control, and is free of serious stress. Kondisi jiwa seseorg yg terus tumbuh berkembang dan mempertahankan keselarasan, dalam pengendalian diri serta terbebas dr stress yg serius (Rosdahl, Texbook of Basic Nursing, 1999:58)

Kriteria Sehat Jiwa Menurut “Yahoda”
1. Sikap positif terhadap diri sendiri
2. Tumbuh kembang dan aktualisasi diri
3. Integrasi (keseimbangan/kebutuhan)
4. Otonomi
5. Persepsi realitas
6. Environmental mastery (kecakapan dlm adaptasi dgn lingk).

Rentang Sehat jiwa
1. Dinamis bukan titik statis
2. Rentang dimulai dr sehat optimal – Mati
3. Ada tahap-tahap
4. Adanya variasi tiap individu
5. Menggambarkan kemampuan adaptasi
6. Berfungsi secara efektif: sehat

8 Kriteria sehat jiwa (WHO)
1. Dapat menyesuaikan diri secara konstruktif pada kenyataan
2. Mendapat kepuasaan dari usahanya
3. Lebih puas memberi dari pada menerima
4. Bebas (relatif) dari cemas
5. Berhubungan dengan oranglain secara tolong menolong & memuaskan
6. Dapat menerima kekecewaan sebagai pelajaran dikemudian hari
7. Mengarahkan rasa bermusuhan pd penyesuaian yg kreatif & konstruktif
8. Daya kasih sayang yg besar.

Pengertian Keperw. Kes. Jiwa
* Proses dimana perawat membantu indiv atau kelompok dlm mengembangkan konsep diri yg positif, meningkatkan pola hub. Antar pribadi yg lebih harmonis serta agar berperan lebih produktif di masy. (Dorothy, cecelia)
› Contohnya Gay/ Bancià self identity (identitas diri)
* Area khusus dlm praktek keprw. Yg menggunakan ilmu tingkah laku manusia sbg dasar dan menggunakan diri sendiri secara terapeutik dlm meningkatkan, mempertahankan, memulihkan kes. Mental klien dan kes mental masy. Dimana klien berada (ANA)
* Proses interpersonal yg berupaya u/ meningkatkan dan mempertahankan prilaku yang akan mendukung integrasi. Pasien dapat berupa indiv, keluarga, kelompok, organisasi atau komunitas.(Kapplan Sadock)

Prinsip Keperw. Kes. Jiwa
1.Stress adaptation model of psychiatric nursing (model stress adaptasi dlm kep. Jiwa)
2.Biological Contex of psyciatric nursing care (keadaan2 biologis dlm keperw. Jiwa)
3.Psychological contex of psyciatric nursing care (keadaan2 psikologis dlm Keprw jiwa)
4.Sosiocultural contex of psyciatric nursing care (keadaan2 soaial budaya dlm Keprw jiwa)
5.Enviromental contex of psyciatric nursing care (keadaan2 lingk. dlm Keprw jiwa)
6.Legal ethical contex of psyciatric nursing care (keadaan2 legal etika dlm Keprw jiwa)
7.Implementing the nursing proces: Standards of care (penatalaksanaan proses keperw: dgn standar-2 perawatan
8.Actualizing the psyciatric Nursing Role: Profesional Performance standards (aktualisasi peran keperw. Jiwa: melalui penampilan standar-2 profesional)

PERAN PERAWAT KES. JIWA
Menurut Weis (1974) dalam Stuart Sunden(1995) à Attitude Therapy Yakni:
1. Mengobservasi perubahan yg tjd pd klien
2. Mendemonstrasikan penerimaan
3. Respek
4. Memahami klien
5. Mempromosikan ketertarikan & berpartisipasi dlm interaksi.

KONSEPTUAL MODEL KEPW. KES. JIWA
1. PSYCHOANALITTYCAL (Freud, Erickson)
Gg jiwa dpt tjd pd seseorang bila Ego (akal) tdk berfungsi dlm mengontrol id (kehendak nafsu atau insting) ketidakmampuan seseorang dlm menggunakan akalnya (ego) u/ mematuhi tatatertib, peraturan, orma, agama (super ego/ das uber ich) akan mendorong tjdnya penyimpangan prilaku (deviation of Behavior)

2. INTERPERSONAL (Sulivan, Peplau)
Kelainan Jiwa seseorang bisa muncul akibat adanya ancaman. Ancaman tsb menimbulkan kecemasan (Anxiety), ansietas timbul dan dialami seseorang akibat adanya konflik saat berhubungan dgn orang lain (interpersonal)

3. SOCIAL (Caplan, Szasz)
Seseorang akan mengalami Gg, jiwa / penyimpangan prilaku bila banyaknya faktor lingk. Yg akan memicu munculnya stres pd seseorang. (Social & environ mental factor creat stress, wich cause anxiety & symptom)

4. Existensial (Ellis, Roger)
Gg. Prilaku/ Gg, Jiwa terjadi bila individu gagal menemukan jati diri sendiri dan mengalami gangguan dalam body image-nya

5. SUPPORTIVE TEORY (Wermon, Rockland)
Gg, jiwa disebabkan faktor biopsikososial dan respon maladaptif saat ini. Aspek biologisnya mjd masalah (sering Sakit mag), Psikologisnya mengalami banyak keluhan (ragu2 dll), Aspek sosialnya memiliki masalah (susah bergaul, dll) semua terakumulasi menjadi gangguan jiwa.

6. Medical ( Meyer, Kreaplin)
Gg jiwa akibat multifactor yg komplek meliputi: aspek fisik, genetik, lingkungan dan faktor sosial. Sehingga fokus penatalaksanaannya harus lengkap melalui diagnostik, terapi somatik, farmakologik dan teknik interpersonal.

Peplau
1. Pendidik
2. Pemimpin
3. Surrogate parent
4. Konselor
dan tambahan dari peran adalah:
5. Bekerjasama dgn lembaga kes mental
6. Konsultasi dgn yayasan kesejahteraan.
7. Memberikan yan. Kepd klien diluar klinik
8. Aktif melakukan penelitian
9. Membantu pendidikan masyarakat.

ETIK KEPERAWATAN
1.Sudut pandang pd apa yg baik dan benar untuk kesehatan dan kehidupan manusia.
2.Mengarahkan bagaimana seorang perawat harus bertindak dan berinteraksi dengan orang lain

UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran
Pasal 52
Pasien dalam menerima pelayanan pada praktek kedokteran, mempunyai hak :
- Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
- Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
- Menolak tindakan dan
- Mendapatkan isi rekaman medis

Hak pasien Jiwa secara umum (Stuart & Laraia, 2001)
1.Hak untuk berkomunikasi dengan orang lain di luar RS dengan berkorespondensi, telepon dan mendapatkan kunjungan
2.Hak untuk berpakaian
3.Hak untuk beribadah
4.Hak untuk dipekerjakan apabila memungkinkan
5.Hak untuk menyimpan dan membuang barang
6.Hak untuk melaksanakan keinginannya
7.Hak untuk memiliki hubungan kontraktual
8.Hak untuk membeli barang
9.Hak untuk pendidikan
10.Hak untuk habeas corpus
11.Hak untuk pemeriksaan jiwa atas inisiatif pasien
12.Hak pelayanan sipil
13.Hak mempertahankan lisensi hukum; supir, lisensi profesi
14.Hak untuk memuntut dan dituntut
15.Hak untuk menikah dan bercerai
16.Hak untuk tidak mendapatkan restrain mekanik yang tidak perlu
17.Hak untuk review status secara periodik
18.Hak untuk perwalian hukum
19.Hak untuk privasi
20.Hak untuk informend consent
21.Hak untuk menolak perawatan

Alasan masuk RS Jiwa
* Berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain
* Membutuhkan perawatan
* Tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri

Istilah
* Restrains adalah aplikasi langsung kekuatan fisik pada seseorang, tanpa atau dengan izin, untuk membatasi kebebasan bergerak.
* Seclusion (pengasingan) adalah pengurungan seseorang bukan keinginan sendiri dalam konstruksi khusus, ruangan terkunci dengan sebuah jendela keamanan atau kamera untuk monitoring visual langsung (JCAHO,2000).


HIRARKI DALAM MEMBATASI PASIEN JIWA
(Stuart & Laraian, 2001, p. 174)
Pembatasan bisa dalam makna dibatasi secara fisik atau dibatasi pilihannya. Hirarki dari yang paling restriktif ke yang kurang restriktif.
1. Ekstrimitas tubuh
2. Batasan ruang gerak ( kamar isolasi)
3. Batasan dalam aktivitas sehari-hari, misal acara TV, waktu merokok, komunikasi
4. Aktivitas yang bermakna, misal akses untuk ikut rekreasi
5. Pilihan perawatan
6. Kontrol sumber keuangan
7. Ekspresi verbal dan emosional

PRINSIP MORAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
1. Autonomi
Setiap orang mempunyai kebebasan untuk memilih rencana kehidupan dan cara mengatur dirinya
Menghargai harkat dan martabat manusia sbg individu yg dapat memutuskan yg terbaik untuk dirinya.
Setiap tindakan keperawatan harus melibatkan pasien dan berpartisipasi dalam membuat keputusan yang berhubungan dg asuhan keperawatan

2. Beneficience
Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain.
Tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain,
Perawat scr moral berkewajiban membantu orang lain melakukan sesuatu yg menguntungkan dan mencegah timbulnya bahaya

3. Non Maleficience dan Kemaslahatan
Prinsip Non Maleficience dan Kemaslahatan dapat dilihat kontinum rentang dari bahaya yg tidak berarti (non maleficience) sampai menguntungkan orang lain dg melakukan yg baik (kemaslht).
Menuntut perawat menghindari yg membahayakan pasien selama pemberian asuhan keperawatan
Bekerja dg konsep dalin di RS.

4. Keadilan
Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil terhadap semua pasien sesuai dengan kebutuhan .
Setiap individu mendapat tindakan yg sama berarti mempunyai kontribusi yg relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang

5. Kejujuran, Kerahasiaan dan Kesetiaan
Kejujuran adalah kewajiban untuk mengungkapkan yg sebenarnya atau tdk membohongi pasien didasarkan pd hub saling percaya.
Kerahasiaan adalah kewajiban untuk melindungi informasi rahasia.
Kesetiaan adalah kewajiban untuk menepati janji

METODE DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
1. Menunjukan maksud baik.
2. Mengidentifikasi semua orang penting.
3. Mengumpulkan informasi yg relevan.
4. Mengidentifikasi prinsip etis yang penting
5. Mengusulkan tindakan alternatif.
6. Melakukan tindakan.

MASALAH LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
* Dapat terjadi bila tidak tersedia tenaga keperawatan yg memadai tidak tersedia standar praktek dan tidak ada kontrak kerja.
* Perawat profesional perlu memahami aspek legal untuk melindungi diri dan melindungi hak-hak pasien danmemahami batasan legal yg mempengaruhi praktek keprwt.
* Pedoman legal Undang-undang praktek, peraturan Kep Men Kes No 1239 dan Hukum adat.

LIABILITAS DALAM KEPERAWATAN JIWA
1. Pasien bunuh diri
2. Gagal mendiagnosa
3. Masalah terkait dengan ECT
4. Penyalahgunaan obat-obat Psikoaktif
5. Melanggar kerahasiaan
6. Gagal merujuk pasien
7. Gagal untuk melaporkan penganiyaan
8. Tidak adanya informed consent

Pertanggungjawaban Pidana terkait dengan kondisi jiwa seseorang
* Tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang yang diduga memiliki kelainan jiwa perlu mendapatkan penyelididkan dari seorang ahli kesehatan jiwa ( Visum et repertum psikiatrikum; VER)
* Argumen yang menyebutkan bahwa seseorang yang didakwa melakukan tindakan kriminal dianggap tidak bersalah karena orang tersebut tidak bisa mengontrol perbuatannya atau tidak mengerti perbedaan antara benar dan salah yang dikenal sebagai Peraturan M’Naghten.
* Saat orang tersebut memenuhi kriteria, dia dapat dinyatakan tidak bersalah karena mengalami gangguan jiwa.

MINIMALKAN LIABILITAS
1. Ikuti Standar.
2. Berikan Pel. Kep yg kompeten
3. Hubungan empaty, hormat dan bela rasa
4. Dokumentasi lengkap dan objektif dan tepat waktu dan tepat waktu.
5. Perawat menolong di tempat umum

STANDAR KEPERAWATAN
* Pedoman praktek kep yang aman dan tepat.
* Menekankan tanggung gugat
* Tanggung jawab :
* Mengacu pd pelaksanaan tugas yg dikaitkan dg peran perawat.
* Tanggung gugat: Dapat memberikan alasan atas tindakan kep yg diberikan atas diri, pasien, profesi, atasan dan masyarakat