Welcome to my blog :)

rss

19 Apr 2010

Aspek Perlindungan Hukum Bagi Bidan Di Komunitas

PENDAHULUAN
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya.
Dalam memberikan pelayanan kebidanan diupayakan agar kualitas dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif.

STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
1. Standar Pelayanan Umum
- Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat
- Pencatatan dan pelaporan

2. Standar Pelayanan Antenatal
- Identifikasi ibu hamil
- Pemeriksaan dan pemantauan antenatal
- Palpasi abdominal
- Pengelolaan anemia pada kehamilan
- Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
- Persiapan persalinan

3. Standar Pertolongan Persalinan
- Asuhan Persalinan Kala I
- Persalinan kala II yang Aman
- Penatalaksanaan aktif persalinan kala III
- Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi

4. Standar Pelayanan Nifas
- Perawatan bayi baru lahir
- Penanganan 2 jam pertama persalinan
- Pelayanan ibu dan bayi pada masa nifas

5. Standar Penanganan Kedaruratan Obstetri dan Neonatus
- Penanganan perdarahan kehamilan pada trimester ke III
- Penanganan kegawatan eklamsia
- Penanganan kegawatan pada partus lama/macet
- Persalinan dengan menggunakan vakum ekstraktor
- Penanganan retensio plasenta
- Penanganan perdarahan postpartum primer
- Penanganan perdarahan postpartum skunder
- Penanganan sepsis purperalis
- Penanganan asfiksia neonatorum

KODE ETK KEBIDANAN
Ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal dari suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi kebidanan.
Memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian kepada profesinya baik yang berhubungan dengan klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
Secara umum tujuan suatu kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, serta meningkatkan mutu profesi.

7 Bab Kode Etik Kebidanan
1. Kewajiban Terhadap Klien Dan Masyarakat
a.Menjunjung tinggi dan menghayati serta mengamalkansumpah jabatan
b.Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan menjaga citra bidan
c.Mendahulukan kepentingan klien dan hak klien dan nilai yang dianutnya
d.Menciptakan suasana yang serasi dalam melaksanakan tugas dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya

2. Kewajiban Terhadap Tugasnya
a.Memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat
b.Memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan serta mengambil keputusan dalam konsultasi/merujuk
c.Menjamin kerahasiaan keterangan yang didapatkan/dipercayakan, kecuali diminta keterangan oleh pengadilan

3. Kewajiban Terhadap Rekan sejawat dan Tenaga Kesehatan Lain
a.Menjalin hubungan dengan teman sejawat untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
b.Saling menghormati baik dengan teman sejawat maupun dengan tenaga keesahtan lainnya

4. Kewajiban Terhadap Profesinya
a.Menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi, kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan bermutu
b.Wajib mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan IPTEK
c.Berperan dalam kegiatan penelitian guna meningkatkan mutu dan pelayanan

5. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
a.Memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
b.Wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK
c.Wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri

6. Kewajiban Terhadap Pemerintah, Nusa dan Bangsa
a.Senantiasa melakukan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, pelayanan b.kesehatan reproduksi, KB dan kesehatan keluarga
c.Menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan

7. Penutup
a.Kode etik merupakan pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.

STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Standar asuhan kebidanan sangat penting di dalam menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugas profesinya.

Standar Praktik Kebidanan
Standar I : Metode Asuhan
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan melalui pengumpulan data dan analisa data, penentuan diagnosis, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi

Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang didapat dicatat dan dianalisa.

Standar III : Diagnosis Kebidanan
Diagnosis Kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.

Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosis kebidanan.

Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dibuat berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien. Tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.

Standar VI : Partisipasi Klien
Tindakan Kebidanan dilaksanakan bersama (partisipatori) klien dan keluarga dalam upaya peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.

Standar VII : Pengawasan
Pemantauan atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan mengetahui perkembangan klien.

Standar VIII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan secara terus menerus seiring tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.

Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.

REGISTRASI PRKATEK BIDAN
Seorang bidan harus memiliki kualifikasi agar mendapatkan lisensi untuk praktek
Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, baik bentuk fisik maupun kelengkapan administrasi
Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar tampilan minimal yang ditetapkan.

Kelengkapan Registrasi
1 Fotokopi ijazah bidan
2 Fotokopi transkrip nilai akademik
3 Surat keterangan sehat dari dokter
4 Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar

Surat Ijin Praktik Bidan
1 Fotokopi SIB yang masih berlaku.
2 Fotokopi ijazah bidan.
3 Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
4 Surat keterangan sehat dari dokter.
5 Rekomendasi dari organisasi profesi.
6 Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

Kewenangan Bidan Di Komunitas
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat

KOMPETENSI BIDAN DI KOMUNITAS
Pengetahuan Dasar
1.Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
2.Masalah kebidanan komunitas
3.Pendekatan AsKeb pada keluarga, kelompok dan masyarakat
4.Strategi pelayanan kebidanan komunitas
5.Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat
6.Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak
7.Sistem kesehatan ibu dan anak

Pengetahuan Tambahan
1.Kepemimpinan untuk semua
2.Pemasaran sosial
3.Peran serta masyarakat
4.Audit maternal perinatal
5.Perilaku kesehatan masyarakat
6.Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
7.Paradigma sehat tahun 2010.

Keterampilan Dasar
1.Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di 2.masyarakat.
3.Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
4.Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
5.Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
6.Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
7.Melakukan pencatatan dan pelaporan

Keterampilan Tambahan
1.Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
2.Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
3.Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
4.Menggunakan tehnologi tepat guna.

0 komentar:

Posting Komentar